Pelatihan Pemandu Wisata Budaya

Pelatihan Pemandu Wisata Budaya merupakan kegiatan dan langkah awal yang dilakukan oleh Pemerintah melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Kupang untuk mempersiapkan pemandu/guide yang profesional dan terampil yang memiliki kemampuan dan ketrampilan khusus dan teknik pemanduan wisata sesuai SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) sektor pariwisata. Pelatihan Pemandu Wisata Budaya dibagi dalam 3 jenis pelatihan yaitu bidang kuliner dan belanja, pedesaan dan perkotaan dan bidang sejarah dan warisan budaya. Dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Non Fisik Dana Pelayanan Kepariwisataan.

Pada bulan September 2019 telah dilaksanakan Pelatihan Pemandu Wisata Budaya bidang kuliner, belanja dan pedesaan. Dalam sambutan Bupati Kupang yang dibacakan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyampaikan, “Pemandu wisata merupakan pekerjaan yang mulia, dalam rangka peningkatan pengetahuan dan ketrampilan para peserta pelatihan, karena sejalan dengan trend meningkatnya permintaan pariwisata di masa yang akan datang, sekaligus mendayagunakan SDM (sumber daya manusia) agar lebih berkompeten dan menjadi pendorong lokomotif pariwisata di Kabupaten Kupang”. Dan pernyataan tersebut sesuai dengan prioritas pembangunan Bupati dan Wakil Bupati Kupang yang dijelaskan melalui Revolusi 5P (Pertanian, Peternakan, Perkebunan, Perikanan kelautan dan Pariwisata) yang disesuaikan dengan potensi ekonomi lokal masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *