Kualifikasi SDM Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Kupang merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang yang dibentuk berdasarkan ketentuan di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kupang yang diklasifikasikan berdasarkan Tipe A.

Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Bupati Kupang Nomor 29 Tahun 2019 tentang Kududukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Kupang, Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan diselenggarakan oleh daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki daerah di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.

Jumlah pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) yang melaksanakan Urusan Pilihan Pariwisata sampai dengan Bulan Juli Tahun 2019 berjumlah 29 (dua puluh sembilan) orang sedangkan untuk P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) berjumlah 11 (sebelas) orang. Kualifikasi pendidikan, pangkat dan golongan pada Dinas Pariwisata Kabupaten Kupang sebagai berikut :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *